Kembali teror di alamatkan kepada para penggiat atau aktivis, hal ini sungguh menjadi perhatian bersama, mengingat kebebasan berpendapat adalah hal lumrah dilakukan di negara yang menggunakan sistem demokrasi.
Terbaru terjadi di kediaman Murdani di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 28 Januari 2019 yang merupakan direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi NTB. Teror tersebut diduga karena Murdani mengawal tambang galian C yang terjadi di beberapa Kabupaten Lombok. Serta Walhi NTB yang kerap mengkritisi permasalahan lingkungan di NTB.
Teror dan intimidasi kerap menghampiri aktivitas kebebasan berpendapat yang disampaikan oleh setiap individu. Kebebasan berpendapat ditemukan dari timpangnya kekuasaan. Kekuasaan yang timpang selalu menutupi kebenaran. Menyampaikan kebenaran di negeri ini masih menjadi sesuatu yang tabu, karena ketabuan itu, maka orang-orang mulai berani melawan kebenaran yang ditutupi oleh kekuasaan. Mesikipun dalihnya negara melindungi kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, juga merupakan amanat dari deklrasi hak asasi manusia, namun menyampaikan kebeneran di muka umum adalah nyawa taruhannya.
Di negeri ini tindakan teror merupakan karya penguasa rezim Orde Baru. Pada masa Orde Baru mengganggu kenyamanan penguasa sama saja bunuh diri. Hingga 21 tahun reformasi ini, kebebasan berpendapat tidak ada bedanya dengan pembungkaman suara pada masa rezim Orde Baru yang mana tetap menjadi ancaraman bagi penguasa dan negara.
Memang menjadi penggiat atau aktivis selalu bertarung dengan segelintir orang yang memiliki kekuasaan, dimana mereka mampu mengatur birokrasi dan aparat penegak hukum, bahkan preman. Karena segelintir orang dapat mengatur berbagai otoritas tersebut, maka orang berani seperti Murdani terancam nyawanya.
Satu contoh lainnya dapat kita lihat karena melindungi lingkungan namun nyawa harus melayang adalah Salim Kancil. Salim Kancil dibunuh karena melawan tambang pasir ilegal di Pantai Watu Desa Selok Awar-awar, Lumajang. Yang melakukan tindakan pembunuhan terhadap Salim Kacil adalah mantan kepala desa dan ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Sama halnya dengan aktivitas Salim Kancil yang menolak tambang, Budi Pego aktivis lingkungan yang menolak tambang di Banyuwangi di kriminalisasi ketika melakukan aksi. Budi Pego dikriminalisasi karena dinilai membawa logo palu arit ketika melakukan aksi. Hingga di meja hijau kejaksaan tidak mampu menghadirkan alat bukti yang dituduhkan berupa gambar palu arit.
Terparah adalah kasus yang menimpa penggiat hak asasi manusia (HAM), Munir Sahid Talid yang merupakan korban dari buasnya penguasa di negeri ini. Kasus pembunuhan Munir terjadi 15 tahun silam, besar dugaan kematian Munir di dalangi oleh Intelejen. Meskipun salah satu pelaku telah mendapatkan hukuman, yakni Policarpus.
Policarpus merupakan kapten pesawat Garuda yang mengantar Munir ke Belanda untuk melanjutkan studi S2-nya. Sebelum melakukan penerbangan, Policarpus aktif melakukan kontak dengan pihak intelejen. Sayangnya otak di balik terbunuhnya Munir belum mampu diungkap hingga saat ini. Munir mati karena dianggap mengganggu kenyamanan penguasa Orde Baru.
Selain Walhi, penggiat lingkungan lainnya yang fokus terhadap permasalahan tambang yakni Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) juga mendapatkan teror berupa perusakan Sekretariat. Jatam yang lingkup kerjanya di wilayah Kalimantan Timur mengungkap adanya 32 orang anak yang mati di bekas lubang tambang batu bara di berbagai wilayah Kalimantan Timur.
Keberadaan kelompok masyarakat atau individu seperti yang disampaikan di atas lantaran merasa risau akan agenda pembangunan negara yang menyingkirkan permasalahan kemanusiaan dan masalah lingkungan untuk kehidupan yang baik di masa yang akan datang.
Kelompok-kelompok masyarakat semacam ini terbagi kedalam beberapa isu sebagai roll model gerakan seperti isu lingkungan, isu korupsi, HAM, isu buruh dan sebagainya. Fokus itu pula menjadi landasan untuk menyuarakan kebenaran atas permasalahan yang terjadi di negeri ini.
Keberadaan mereka memiliki keinginan yang tinggi, yaitu mengembalikan negara sesuai aturan yang telah disepakati melalui kebijakan yang diterapkan (UUD 45 dan turunannya), memanusiakan manusia, melindungi kekakayaan negara, memberikan kesejahteraan kepada warganya (kontrak sosial) tanpa menyingkirkan permasalahan lingkungan. Selagi negara lepas kendali, maka masyarakat sipil terus berjuang demi tercapainya keadilan, kesejahteraan dan kesetaraan untuk memanusiakan manusia.
Gambaran diatas apabila dibandingkan dengan teori elit kekuasaan yang disampaikan C. Wright Mills bahwa negara bukanlah lembaga yang netral. Negara juga bukan bagian dari titik temu antar berbagai kepentingan yang ada di masyarakat. Meskipun dalam menyelenggarakan kekuasaan, kepentingan pihak-pihak yang tidak mengusai birokrat negara harus diperhatikan. Akan tetapi bukan perhatian yang sungguh-sungguh, namun hanya sekedar pengias semata, bahwa negara (tidak benar-benar) telah menjalankan tugasnya. Negara pada dasarnya dikuasai oleh kelompok terkuat yang ada di masyarakat.
Oleh sebab itu, pembungkaman suara yang dilakukan oleh negara karena ada kelompok tertentu yang mereka lindungi. Hal inipun diperparah adanya pelemahan peran bahkan intimidasi terhadap lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendapatkan teror.
Bahkan sebagai institusi yang dimiliki negara, teror-teror tersebut dialami oleh Penyidik senior Novel Baswedan, Pimpinan KPK Agus Raharjo dan Wakil Pimpinan KPK Laode M Syarif. Teror itu pula diduga karena mengganggu kenyamanan penguasa, sehingga harus diberikan ancaman. Dan yang terbaru adalah teror yang diterima oleh pegawai KPK setelah melakukan pengintaian di Hotel Borobudur, Jakarta.
Novel Baswedan yang disirami air keras dan mengakibatkan matanya buta sejak 11 April 2017 hingga saat ini pelaku belum mampu diungkap. Padahal dalam kasus Novel telah dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Sedangkan Pimpinan KPK Agus Raharjo dan Wakil Pimpinan Laode M Syarif mendapatkan teror bom molotov di kediamannya masing-masing.
Selain aktivis maupun lembaga negara yang fokus terhadap isu korupsi. Wartawan pun juga kerap mendapatkan ancaman, seperti yang terjadi pada kasus AA Narendra Prabangsa yang merupakan wartawan Radar Bali dibunuh pada 2009 silam karena mengungkap korupsi proyek-proyek Dinas Pendidikan di Kabupaten Bangli yang dilakukan oleh Nyoman Susrama. Ini merupakan satu-satunya kasus pembunuhan wartawan yang diungkap kepada publik.
Sedangkan Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin yang merupakan wartawan Berna, Jokja yang disiksa dan akhirnya mati pada 16 Agustus 1996 hingga saat ini kasusnya masih gelap untuk diungkap. Sebelum mati, Udin kerap menulis kritis kebijakan rezim Orde Baru dan militer.
Teror yang diterima oleh aktivis dan wartawan adalah lonceng kematian demokrasi. Kebebasan untuk menyampaikan pendapat di muka umum bukanlah perkara yang mudah dilakukan. Sejak runtuhnya Orde Baru, bukan berarti para penguasa lainnya juga harus ikut jatuh bersama Soeharto, mereka tetap kembali melanggengkan kekuasaanya hingga saat ini.
Benar demokrasi adalah kekuasaan atas kehendak rakyat, namun kelemahan demokrasi mampu dikendalikan oleh oligarki. Selagi kekuasaan masih dimiliki oleh sekelompok orang, maka peran aktivis, wartawan atau penggiat manapun masih panjang. Ini akan berhenti apabila aparatur negara dan alat kekuasaan lainnya dapat berjalan sesuai tugas dan menerapkan keadilan serta melihat manusia sebagai manusia yang memiliki hak hidup dan lingkungan yang wajib untuk terus dilestarikan.
____________________
Tulisan saya ini dapat ditemukan juga di https://geotimes.co.id/opini/kebebasan-berpendapat-dan-taruhan-nyawa/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar