Senin, 02 September 2019

Golpu, Ancaman Demokrasi atau Pilihan Publik

Ancamana demokrasi di negeri ini adalah dikhawatirkan minimnya partisipasi publik terkait pernyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) menjelang hari pemilihan presiden. Hal demikan tentu sangat mengkhawatirkan bagi penyelenggara pemilu (KPU) yang berharap meminimalisir angka golput.
Dewasa ini, masyarakat Indonesia cukup paham menggunakan hak politik. Hak politik tersebut tidak ingin lagi dipermainkan oleh komunitas politik maupun rutinitas lima tahunan dengan tidak pastinya janji selama masa kampanye. Karena selama penyelenggaraan pemilu sebelumnya, janji setiap paslon sulit untuk mengubah penyelenggaraan pemerintah dan cita-cita mencapai kesejahteraan bersama. Lantas publik pun merasa kecewa.
Hak politik telah diatur dalam UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 23 ayat (1) bahwa “setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya”. Atas dasar itu, maka tidak memilih merupakan pilihan dari bentuk aspirasi politik. Sedangkan dalam UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu tidak dijelaskan secara spesifik tentang penggunaan hak politik, melainkan hanya menyampaikan menghalangi atau mengganggu kelancaran pemilu.
Begitu khawatirnya penyelenggara pemilu dengan angka golput yang tinggi. Padahal jika melihat kembali kebelakang, setiap penyelenggaraan pemilu yang dijanjikan oleh setiap kandidat bukan berarti harapan publik itu tercapai. Meskipun slogan yang diberikan adalah untuk kepentingan publik maupun bekerja untuk rakyat. Publik hanya menjadi objek untuk menyukseskan pemilu bukan sebagai penerima manfaat dari kontektasi lima tahunan.
Maka tidak salah apabila gerakan golput mulai digaungkan kembali seperti yang sudah dilakukan oleh YLBHI, Kontras, ICJR, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, Lokataru, dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI). Sebagai lembaga swadaya masyarakat, mereka cukup sadar dengan pilihan tersebut, bahwa pemilu tidak merubah apapun. Apalagi pemilu jika dicermati lebih jauh adalah pestanya para komunitas politik dan pengusaha.
Karena ongkos pemilu yang mahal mengharuskan partai politik menggunakan dana diluar dari modal anggota dan partainya. Sehingga dibutuhkan dana yang lebih dari bantuan lainnya agar rencananya mampu mencapai target, bahkan melebihi, yakni dengan membeli suara masyarat. Dana tersebut diperoleh dari berbagai perhimpunan maupun pengusaha kelas atas. Jelas pengusaha-pengusaha tersebut tidak memberikannya begitu saja, melainkan meminta imbalan, yaitu menumpulkan hukum untuk memperlancar usaha (bisnis) mereka.
Oleh karena itu, kondisi demikian sangat rawan, mengingat semakin mendekati waktu pemilihan presiden dana kampanye menjadipun menjadi perhatian, seperti yang disampaikan Indonesian Corruption Watch (ICW) karena banyaknya aturan yang ditabrak oleh kedua paslon.
Jokowi-Ma’ruf menerima sumbangan dari perseorangan dengan kisaran besaran sumbangan Rp 1.000,- hingga Rp 24 juta. Total dari penerimaan sumbangan sebanyak 131 kali adalah Rp 121 juta. Dari jumlah tersebut, terdapat sumbangan sebesar Rp 97 juta atau 80% dari total sumbangan tidak ada bukti.
Lebih lanjut, dana kampanye Jokowi-Ma’ruf mayoritas berasal dari sumbangan dua kelompok, yaitu Perkumpulan Golfer TBIG (Rp 19,7 M) dan Perkumpulan Golfer TRG (Rp 18,2 M). Sumbangan mencapai 86% dari total penerimaan. PT TBIG dan PT TRG diduga merupakan dua perusahaan yang sahamnya dimiliki Wahyu Sakti Trenggono, Bendahara Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf.
Maka, publik akan bertanya-tanya siapa penyumbang atau dari mana asal dana kelompok Perkumpulan Golfer tersebut? Apabila perseorangan, mengapa tidak dilaporkan dan dicatat sebagai sumbangan perseorangan di KPU? Dan, apabila perusahaan, mengapa tidak disumbangkan atas nama sumbangan perusahaan? Jika perseorangan maka sumbangannya tidak lebih dari 2.5 miliar (PKPU No 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pasal 10).
Sedangkan Parbowo-Sandi mayoritas dana kampanye barasal dan Sandiaga mencapai Rp40,5 miliar (72,3%), sedangkan Prabowo Rp14,05 miliar (25%) dan sisanya dari perseorangan hanya Rp150 juta. Sandiaga telah menjual saham PT Saratoga Invetama Tbk miliknya dalam rentan waktu Oktober – Desember 2018 dan tercatat sebesar 3,28% atau Rp567,33 miliar yang sudah terjual.
Hanya Rp40,5 miliar yang dijadikannya sebagai sumbangan dana kampanye dan hal ini pun telah melanggar PKPU atas sumbangan perseorangan yang semestinya hanya 2.5 miliar. Jika dibandingkan dengan Dana yang dikeluarkan Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017 saja mencapai Rp 108 M. Terdiri dari pra kampanye Rp 30 M, kampanye putaran I Rp 62 M, dan kampanye putaran II Rp 16 M.
Kedua kubu kompak minim mecatatkan sumbangan perseorangan dan badan usaha. Bahkan, di LPSDK Prabowo-Sandi sama sekali tidak mencantumkan adanya sumbangan dari badan usaha. Padahal, baik di kubu Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandi terdapat sejumlah pengusaha yang merapat menjadi tim pemenangan atau pendukung.
Hal inipun diperparah dengan debat pertama antar paslon dengan tema hukum, ham, korupsi dan teroris yang minim akan analisis, target kerja dan kerancuan berpikir. Pun dalam debat itu yang diperhatikan oleh publik hambar dan tidak menarik, gagasan tidak menjadi ujung tombak bagi kedua kubu.
Tidak tertinggal pula dengan masalah legislatif dan partai politik. Bersamaan dengan waktu pemilihan presiden, pemilihan legislatif (pileg) juga meruntuhkan kepercayaan publik. Kembali ICW menyampaikan terdapat 46 caleg mantan koruptor mengikuti pileg 2019. Sedangkan 89% anggota DPR 2014-2019 dengan kinerja buruk kembali, bahkan mayoritas anggota DPR enggan untuk melaporkan kekayaannya.
Dua kondisi diatas diperparah dengan masalah dari partai politik yang sulit terbuka dengan kader yang memiliki prestasi. Kader partai yang memiliki prestasi kalah dengan kader yang memiliki modal ekonomi dengan kemampuan politik yang minim.
Oleh sebab itu partai mencalonkan kembali anggotanya yang terlibat korupsi, karena partai membutuhkan dana untuk melakukan aktivitas. Disisi lain dana yang diterima oleh partai politik melalui APBN dan APBD tidak transparan, baik di pusat maupun di daerah, bahkan laporan penggunaan dana terlalu normatif jika dilihat dari hasil audit BPK.
Padahal dana yang diterima oleh partai semestinya digunakan untuk pendidikan politik, namun partai hanya melakukan aktivitasnya menjelang pemilu. Semestinya sebagai lembaga publik, partai politik harus memperlihatkan yang semestinya dapat diikuti oleh publik. Agar publik merasa percaya.
Oleh sebab itu, jika diperhatikan secara serius bahwa pemilu tidak ubahnya dengan agenda rutinan tanpa memberikan kepastian bagi pengguna suara. Melihat sokongan dana yang begitu besar dan tidak jelas pemberi bantuan dana kampanye kepada dua paslon, besar indikasi bahwa pemilu hanya akan menjadi praktek balas budi antar patron (pemberi bantuan dana/pengusaha) dan klien (penerima dana untuk mendapatkan jabatan publik).
Dengan kondisis semacam itu, dan tidak ada niat baik oleh partai untuk merovolusi kondisi demikain, maka tidak salah apabila pilihan politik publik akan sampai pada tidak memilih sama sekali. Partai melalui pemilu tidak mampu menghadirkan orang yang memiliki kredibilitas yang menjadi panutan bagi publik.
Orang-orang yang memiliki masalah dan modal ekonomi minus modal sosial yang selalu menjadi penghias setiap pemilu. Oleh sebab itu publik akan merasa jenuh dengan penyelenggaraan pemilu yang dimeriahi oleh kandidat partai politik yang hambar akan presatasi dan gagasan keberlanjutan untuk hidup bersama serta partai politik yang selalu hadir menjelang pemilu semata. Sehingga yang terjadi adalah kesulitan untuk mecapai kesejahteraan, adil, dan kepastian perlindungan hukum yang disepakati oleh negara.
_______________
Tulisan saya ini telah dimuat sebelumnya melalui https://geotimes.co.id/opini/golput-ancaman-demokrasi-atau-pilihan-publik/

Paradogs Gerakan Front Pembela Islam

Siapa yang tidak mengenal Front Pembela Islam (FPI)? Hampir seluruh rakyat Indonesia mengenalnya. Organisasi yang didirikan oleh Rizieq Shihab adalah organisasi yang cukup menjadi perhatian publik. Perhatian tersebut tidak lain merupakan bentukan paham yang dibangun tentang perlawan terhadap kemaksiatan, jihad dan sebagainya. Bahkan terparah adalah menciptakan pemahaman kepada warga non muslim sebagai paham yang kafir.
Hal semacam ini perlu kita melihat secara jernih, slogan apa yang dibangun oleh FPI hingga mampu memancing masa yang begitu banyak dan mampu membolak balikan arah politik Indonesia.
Dalam buku Ian Wilson “Main Hakim Sendiri dan Militansi Islam Populis Indonesia; Studi Kasus Front Pembela Islam” menjelaskan secara spesifik bagaimana peran FPI yang ‘maha dasyat’ tersebut sehingga ditakutkan oleh sebagian kalangan. Namun, disisi lain, ada juga kalangan yang berani menantangnya, diantaranya adalah kalangan Islam sendiri; Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).
Ian Wilson begitu dalam mengurai latar belakang FPI sebagai organisasi Islam yang melawan kemaksiantan, namun disisi lain FPI juga mendukung kemaksiatan. Salah satunya tentang rumah bordil dan klub malam di sekitaran Jakarta. Peran FPI begitu terlihat tebang pilih tentang arti melawan kemaksiatan, FPI tidak berani mengganggu klub malam maupun rumah bordil kelas kakap, karena dapat merugikan pihak FPI sendiri.
FPI lebih doyan melawan bisnis kecil rumah bordil dan sebagainya. Ternyata menurut Ian Wilson ada kepentingan lain, yaitu menghilangkan saingan dan memudahkan pasar rumah bordil maupun klub malam besar. FPI pun dianggap ‘mitra kerja’ oleh pemerintah dan Kepolisian (Ian Wilson; 40).
Selain itu juga, Ian Wilson menjelaskan bagaimana gerakan Greenpeace Indonesia ditolak oleh FPI. Padahal Greenpeace Indonesia sedang mengempanyekan hilangnya hutan akibat perkebunan sawit.
FPI menyebutkan gerakan Greenpeace Indonesia dibiayai oleh dana haram dari hasil perjudian (Ian Wilson; 44). Namun dugaan tersebut salah, FPI tidak berhenti disitu dan menuding bahwa Greenpeace tidak terdaftar dan menjadi perwakilan asing. Kepentingan FPI sendiri, termasuk kerja sama sementara dengan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), diduga karena insentif signifikan yang diberikan industri kelapa sawit yang menjadi target kampanye Greenpeace.
Gerakan FPI ternyata tebang pilih dalam melawan kemaksiatan. Ian Wilson mengurai hal tersebut memiliki kepentingan. Bahkan organisasi Islam seperti Muhammadiyah dan NU tidak sepaham dengan cara yang dilakukan FPI. Sebagai pemimpin, Rizieq Shibah sering melontarkan atau merendahkan dasar negara seperti Pancasila. NU yang memiliki masa terbesar se-Jawa Timur benari menolak kehadiran FPI (Ian Wilson; 45).
Dalam tulisan Ian Wilson sejatinya perlu melihat secara jernih setiap kepentingan yang mengatas namakan rakyat, apalagi menggunakan kata “umat Islam”. Hal semacam itu tidak terlepas dari berbagai kepentingan, yang sebenarnya menguntungkan koorporatisme meupun bisnis ‘haram’ yang seharusnya wajib dilawan oleh gerakan Islam.
Sebagaimana peran Islam seperti yang telah dimuat dalam Al-Qur'an, bahwa Islam adalah agama yang rahmatan lil alamin, agama yang memberikan pencerahan, juga agama yang berlandaskan perlawanan terhadap penguasa, ke-zaliman, tamak dan sebagainya.
Oleh sebab itu, Islam tidak bisa tunduk terhadap kekuasaan penguasa, selagai hal tersebut batil, maka perlawan tersebut wajib dilakukan. Tindakan semacam itu yang diperlihatkan oleh para nabi-nabi, bagaimana Musa melawan Fir’aun, Ibrahim melawan Namrud, Muhammad melawan kekuasaan para bani Qurais yang menguasai daratan Arab dan perjuangan nabi lainnya. Hal demikian adalah contoh revolusi yang nyata tanpa pandang bulu bahkan tundukpun tidak terhadap kekuasaan.
Dari kisah-kisah nabi, kita melihat bagaimana mereka menjadi pencerah dalam melawan kebatilan. Hal ini tidak kita rasakan dari gerakan Islam yang berlogo FPI. Selemah-lemahnya iman, apabila tidak mampu melakukan revolusi, gerakan Islam seperti FPI minimal melakukan hal yang sama seperti gerakan Islam pada masa Hindia Belanda. Bagaimana Sarekat Islam begitu vokal melawan penjajah, tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu. Dan, Sarekat Islam adalah salah satu akar gerakan revolusi Hindia Belanda sebelum mencapai kemerdekaan Indonesia.
Mungkin benar yang disebutkan oleh Marx bahwa agama adalah candu. Bukan sebagai kepercayaan yang dimaksud oleh Marx, melainkan agama tunduk terhadap kekuasaan. Seharusnya agama, seperti yang digaungkan oleh FPI lebih depan melawan kebatilan. Senada dengan penyampaian Haji Misbach dalam Nor Hikmah “Pertarungan Islam dan Komunis Melawan Kapitalisme: Teologi Pembebasan Kyai Kiri Haji Misbach”, Ia menyebutkan “orang yang mengaku diri Islam tetapi tak setuju ada komunisme, saya berani mengatakan ia bukan Islam yang sejati”.
Kalimat di atas memang memiliki perdebatan tersendiri, tetapi yang semestinya diambil dari gagasan Haji Misbach yakni Islam sebagai agama pencerah dan komunisme sebagai alat gerakan untuk mencapai revolusi, maka Islam dan Komunisme bersama melawan kebatilan dalam bentuk imprealisme, kapitalisme dan model penjajahan gaya baru. Tujuan akhirnya adalah pembebasan bagi umat itu sendiri, tanpa terkungkung oleh kekuasan modal yang mampu memperalat manusia dan menindas manusia.
Oleh karena itu, sangat disayangkan FPI tidak hadir dalam bentuk penindasan yang amat sangat dirasakan oleh umat Islam. FPI hanya fokus terhadap gerakan politik seperti melawan Ahok.
Seharusnya FPI hadir ketika penggusuran yang dilakukan oleh negara seperti yang terjadi atas pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA); FPI harus hadir melawang pengusaha tambang di Kalimantan Timur yang mengakibatkan matinya 32 orang anak di bekas lubang tambang.
FPI juga semestinya hadir diantara kesulitan warga yang kesusahan memperoleh akses ekonomi, pendidikan dan kesehatan; FPI harusnya lebih depan menggaungkan kemaksiatan bagi pengusaha yang memperkosa bumi dan merugikan manusia lainnya; FPI semestinya menjadi garda terdepan sebagai panji Islam dalam melawan korupsi; dan FPI semestinya lebih melihat manusia bukan karena agama, seperti yang dilakukan oleh Musa ketika melawan Firaun, dimana kaumnya pada saat itu adalah Bani Israel.
______________
Tulisan saya ini telah dimuat sebelumnya melalui https://geotimes.co.id/opini/paradoks-gerakan-front-pembela-islam/

Minggu, 01 September 2019

Kebebasan Berpendapat dan Taruhan Nyawa

Kembali teror di alamatkan kepada para penggiat atau aktivis, hal ini sungguh menjadi perhatian bersama, mengingat kebebasan berpendapat adalah hal lumrah dilakukan di negara yang menggunakan sistem demokrasi.
Terbaru terjadi di kediaman Murdani di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 28 Januari 2019 yang merupakan direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi NTB. Teror tersebut diduga karena Murdani mengawal tambang galian C yang terjadi di beberapa Kabupaten Lombok. Serta Walhi NTB yang kerap mengkritisi permasalahan lingkungan di NTB.
Teror dan intimidasi kerap menghampiri aktivitas kebebasan berpendapat yang disampaikan oleh setiap individu. Kebebasan berpendapat ditemukan dari timpangnya kekuasaan. Kekuasaan yang timpang selalu menutupi kebenaran. Menyampaikan kebenaran di negeri ini masih menjadi sesuatu yang tabu, karena ketabuan itu, maka orang-orang mulai berani melawan kebenaran yang ditutupi oleh kekuasaan. Mesikipun dalihnya negara melindungi kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, juga merupakan amanat dari deklrasi hak asasi manusia, namun menyampaikan kebeneran di muka umum adalah nyawa taruhannya.
Di negeri ini tindakan teror merupakan karya penguasa rezim Orde Baru. Pada masa Orde Baru mengganggu kenyamanan penguasa sama saja bunuh diri. Hingga 21 tahun reformasi ini, kebebasan berpendapat tidak ada bedanya dengan pembungkaman suara pada masa rezim Orde Baru yang mana tetap menjadi ancaraman bagi penguasa dan negara.
Memang menjadi penggiat atau aktivis selalu bertarung dengan segelintir orang yang memiliki kekuasaan, dimana mereka mampu mengatur birokrasi dan aparat penegak hukum, bahkan preman. Karena segelintir orang dapat mengatur berbagai otoritas tersebut, maka orang berani seperti Murdani terancam nyawanya.
Satu contoh lainnya dapat kita lihat karena melindungi lingkungan namun nyawa harus melayang adalah Salim Kancil. Salim Kancil dibunuh karena melawan tambang pasir ilegal di Pantai Watu Desa Selok Awar-awar, Lumajang. Yang melakukan tindakan pembunuhan terhadap Salim Kacil adalah mantan kepala desa dan ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Sama halnya dengan aktivitas Salim Kancil yang menolak tambang, Budi Pego aktivis lingkungan yang menolak tambang di Banyuwangi di kriminalisasi ketika melakukan aksi. Budi Pego dikriminalisasi karena dinilai membawa logo palu arit ketika melakukan aksi. Hingga di meja hijau kejaksaan tidak mampu menghadirkan alat bukti yang dituduhkan berupa gambar palu arit.
Terparah adalah kasus yang menimpa penggiat hak asasi manusia (HAM), Munir Sahid Talid yang merupakan korban dari buasnya penguasa di negeri ini. Kasus pembunuhan Munir terjadi 15 tahun silam, besar dugaan kematian Munir di dalangi oleh Intelejen. Meskipun salah satu pelaku telah mendapatkan hukuman, yakni Policarpus.
Policarpus merupakan kapten pesawat Garuda yang mengantar Munir ke Belanda untuk melanjutkan studi S2-nya. Sebelum melakukan penerbangan, Policarpus aktif melakukan kontak dengan pihak intelejen. Sayangnya otak di balik terbunuhnya Munir belum mampu diungkap hingga saat ini. Munir mati karena dianggap mengganggu kenyamanan penguasa Orde Baru.
Selain Walhi, penggiat lingkungan lainnya yang fokus terhadap permasalahan tambang yakni Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) juga mendapatkan teror berupa perusakan Sekretariat. Jatam yang lingkup kerjanya di wilayah Kalimantan Timur mengungkap adanya 32 orang anak yang mati di bekas lubang tambang batu bara di berbagai wilayah Kalimantan Timur.
Keberadaan kelompok masyarakat atau individu seperti yang disampaikan di atas lantaran merasa risau akan agenda pembangunan negara yang menyingkirkan permasalahan kemanusiaan dan masalah lingkungan untuk kehidupan yang baik di masa yang akan datang.
Kelompok-kelompok masyarakat semacam ini terbagi kedalam beberapa isu sebagai roll model gerakan seperti isu lingkungan, isu korupsi, HAM, isu buruh dan sebagainya. Fokus itu pula menjadi landasan untuk menyuarakan kebenaran atas permasalahan yang terjadi di negeri ini.
Keberadaan mereka memiliki keinginan yang tinggi, yaitu mengembalikan negara sesuai aturan yang telah disepakati melalui kebijakan yang diterapkan (UUD 45 dan turunannya), memanusiakan manusia, melindungi kekakayaan negara, memberikan kesejahteraan kepada warganya (kontrak sosial) tanpa menyingkirkan permasalahan lingkungan. Selagi negara lepas kendali, maka masyarakat sipil terus berjuang demi tercapainya keadilan, kesejahteraan dan kesetaraan untuk memanusiakan manusia.
Gambaran diatas apabila dibandingkan dengan teori elit kekuasaan yang disampaikan C. Wright Mills bahwa negara bukanlah lembaga yang netral. Negara juga bukan bagian dari titik temu antar berbagai kepentingan yang ada di masyarakat. Meskipun dalam menyelenggarakan kekuasaan, kepentingan pihak-pihak yang tidak mengusai birokrat negara harus diperhatikan. Akan tetapi bukan perhatian yang sungguh-sungguh, namun hanya sekedar pengias semata, bahwa negara (tidak benar-benar) telah menjalankan tugasnya. Negara pada dasarnya dikuasai oleh kelompok terkuat yang ada di masyarakat.
Oleh sebab itu, pembungkaman suara yang dilakukan oleh negara karena ada kelompok tertentu yang mereka lindungi. Hal inipun diperparah adanya pelemahan peran bahkan intimidasi terhadap lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang  mendapatkan teror.
Bahkan sebagai institusi yang dimiliki negara, teror-teror tersebut dialami oleh Penyidik senior Novel Baswedan, Pimpinan KPK Agus Raharjo dan Wakil Pimpinan KPK Laode M Syarif. Teror itu pula diduga karena mengganggu kenyamanan penguasa, sehingga harus diberikan ancaman. Dan yang terbaru adalah teror yang diterima oleh pegawai KPK setelah melakukan pengintaian di Hotel Borobudur, Jakarta.
Novel Baswedan yang disirami air keras dan mengakibatkan matanya buta sejak 11 April 2017 hingga saat ini pelaku belum mampu diungkap. Padahal dalam kasus Novel telah dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Sedangkan Pimpinan KPK Agus Raharjo dan Wakil Pimpinan Laode M Syarif mendapatkan teror bom molotov di kediamannya masing-masing.
Selain aktivis maupun lembaga negara yang fokus terhadap isu korupsi. Wartawan pun juga kerap mendapatkan ancaman, seperti yang terjadi pada kasus AA Narendra Prabangsa yang merupakan wartawan Radar Bali dibunuh pada 2009 silam karena mengungkap korupsi proyek-proyek Dinas Pendidikan di Kabupaten Bangli yang dilakukan oleh Nyoman Susrama. Ini merupakan satu-satunya kasus pembunuhan wartawan yang diungkap kepada publik.
Sedangkan Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin yang merupakan wartawan Berna, Jokja yang disiksa dan akhirnya mati pada 16 Agustus 1996 hingga saat ini kasusnya masih gelap untuk diungkap. Sebelum mati, Udin kerap menulis kritis kebijakan rezim Orde Baru dan militer.
Teror yang diterima oleh aktivis dan wartawan adalah lonceng kematian demokrasi. Kebebasan untuk menyampaikan pendapat di muka umum bukanlah perkara yang mudah dilakukan. Sejak runtuhnya Orde Baru, bukan berarti para penguasa lainnya juga harus ikut jatuh bersama Soeharto, mereka tetap kembali melanggengkan kekuasaanya hingga saat ini.
Benar demokrasi adalah kekuasaan atas kehendak rakyat, namun kelemahan demokrasi mampu dikendalikan oleh oligarki. Selagi kekuasaan masih dimiliki oleh sekelompok orang, maka peran aktivis, wartawan atau penggiat manapun masih panjang. Ini akan berhenti apabila aparatur negara dan alat kekuasaan lainnya dapat berjalan sesuai tugas dan menerapkan keadilan serta melihat manusia sebagai manusia yang memiliki hak hidup dan lingkungan yang wajib untuk terus dilestarikan.
____________________

Jumat, 30 Agustus 2019

Babak Baru Pasca Pilkada


Pelaksanaan pilkada serentak yang dilakukan oleh 171 daerah --dengan rincian 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten pada 27 Juni 2018-- telah berlalu. Dengan demikian tugas kepala daerah terpilih akan membangun daerahnya sesuai janji politik yang ditawarkan melalui visi-misi pada saat kampanye. Selain visi-misi yang akan diterapkan oleh kepala daerah terpilih, yang terpenting adalah pengawalan penyelenggaraan pemerintah dari masyarakat.

Kondisi masyarakat yang berpartisipasi dalam menyukseskan pilkada rata-rata tipikalnya pelupa. Pasca-pilkada selesai, tidak ada lagi bentuk kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintah. Padahal selama pilkada berlangsung masyarakat telah terpecah karena mendukung paslon yang diidam-idamkan. Bahkan mati-matian menyatakan bahwa kandidat yang mereka pilih adalah paslon yang akan menjawab kebutuhan hidup masyarakat. 

Oleh sebab itu, pengawalan pilkada tidak berhenti pada masa kampanye hingga pencoblosan semata. Yang terpenting adalah mengetahui seberapa jauh implementasi dari visi-misi pemenang pilkada dalam produk kebijakan yang akan dilaksanakan pada penyelenggaraan pemerintahannya. Visi-misi kepala daerah terpilih akan disajikan dalam bentuk RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) dengan jangka waktu lima tahun. Di mana pembuatan RPJMD bersumber dari RPJPD (rencana pembangunan jangka panjang daerah) yang ditentukan selama 25 tahun.

Kondisi inilah yang dikhawatirkan, bahwa pelaksanaan pilkada tidak mengubah apapun. Selama ini pelaksanaan pilkada terlihat sebagai bentuk rutinitas lima tahunan. Keadaan yang sama tetap saja terjadi, kesenjangan ekonomi dan sosial (baik kesehatan maupun pendidikan) tetap terjadi. Bahkan setiap pemenang pilkada akan melakukan eksploitasi besar-besaran dengan pandangan investasi sebagai kebutuhan pendapatan daerah yang diutamakan. 

Keterlibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan hanya terjadi pada tataran musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) semata, baik dari kelurahan/desa hingga pada kabupaten/kota. Itu pun masih dikontrol oleh oknum-oknum pemerintah maupun partai politik pro pemerintah, setelah itu masyarakat lepas kontrol seperti pembahasan paripurna dengan anggota dewan baik dari kebijakan umum anggaran (KUA), prioritas plafon anggaran sementara (PPAS), Rencana APBD, hingga penetapan APBD. 

Usulan masyarakat yang disampaikan ketika musrenbang tidak semuanya tercantum pada penetapan APBD. Hal ini disebabkan karena pemerintah harus menyesuaikan dengan agenda RPJPD. Selain itu terparah banyaknya titipan yang harus dijawab oleh pemerintah atau yang dikenal dengan anggaran siluman, tidak dibahas sejak musrenbang namun pertengahan hingga penetapan ABPD tercantum (contoh: pembangunan drainase Tidar di Jalan Bondowoso, Malang).

Karena kurangnya pengawasan dari masyarakat maka akan mengakibatkan produk kebijakan yang dihasilkan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Semisal pelayanan publik dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Anggaran pendidikan yang semestinya mencapai 20% dari total APBD maupun APBN, namun yang terjadi anggaran tersebut belum bisa menjawab kebutuhan pendidikan, dengan kondisi masih terdapat anak putus sekolah karena kekurangan biaya. Padahal pelayanan sektor pendidikan telah digratiskan. 

Selain itu infrastruktur sekolah pun masih jauh dari kata kenyamanan untuk memperoleh ilmu di dunia pendidikan. Belum lagi dengan pihak penyelenggara pendidikan yang melakukan penarikan uang kepada peserta didik baru dengan dalih membayar bangku maupun pembangunan gedung sekolah. Ketika ingin lulus pun siswa dihadapkan dengan pembayaran legalisir ijazah. Padahal hal yang demikian tidak pernah dibenarkan dalam aturan kebijakan pendidikan.

Begitupun dengan persoalan kesehatan, dari tahun ke tahun masih terdapat laporan kematian angka harapan hidup pada bayi yang baru lahir maupun angka kematian ibu karena melahirkan. Dan, paling tragis adanya penelantaran pasien akibat tidak mampu membayar infrastruktur dan pelayanan kesehatan --meskipun penyelenggara kesehatan tersebut telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Padahal anggaran untuk pelayanan kesehatan mencapai 10% dari total APBD maupun APBN. Namun, yang terjadi pelayanan kesehatan belum menjawab kebutuhan masyarakat tidak mampu.

Tidak tertinggal juga dengan permasalahan infrastruktur seperti jalan raya dan trotoar untuk pejalan kaki. Masih kita temukan kondisi jalan yang berlubang, hal ini tentu sangat mengganggu pengguna jalan, selain mengakibatkan kemacetan juga dapat mengakibatkan kecelakaan. Begitupun dengan trotoar, jika tidak terfasilitasi oleh pemerintah maka akan mengganggu kenyamanan bagi pengguna trotoar, seperti terserempet oleh pengguna kendaraan.

Tentu hal semacam itu dapat ditambah lagi sesuai dengan pengamatan kita pada penyelenggaraan pemerintah di tempat kita masing-masing. Oleh karena itu sangat miris jika janji politik yang disampaikan ketika masa kampanye tidak selaras dengan penerapan kebijakan yang sampaikan ketika menjadi kepala daerah, yang dikhawatirkan adalah masyarakat yang akan menjadi korban dari produk kebijakan tersebut. Alih-alih dengan slogan bersama rakyat, memprioritaskan kebutuhan rakyat dan sebagainya. 

Jangan sampai pelaksanaan pilkada ini hanya akan melahirkan produk-produk politikus seperti pilkada-pilkada sebelumnya yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Masyarakat tetap teralienasi dari pembahasan politik untuk kebutuhan hidup bersama. Masyarakat tidak akan pernah menjadi demos yang kratos, karena masih banyak oligarki maupun peran elite yang saling berebut sumber daya pasca-pilkada. Masyarakat dianggap tidak perlu tahu terlalu jauh setiap keputusan politik yang diambil. 

Oleh sebab itu perlunya kesadaran melihat realitas yang terjadi setelah pilkada serentak. Semoga setiap kepala daerah yang terpilih tidak mengingkari janji politiknya. Terpenting adalah masyarakat harus berperan aktif untuk terlibat dalam keputusan politik, karena itu untuk mengawal kebijakan yang akan diterapkan, dan juga menyangkut hak hidup semua orang.

____

Tulisan saya ini telah diterbitkan oleh Detik.com pada 02 Juli 2018, atau lebih lengkapnya dapat dilihat melalui https://news.detik.com/kolom/d-4093686/babak-baru-pasca-pilkada